Hotline 085903732607
Informasi lebih lanjut?
Home » Bali » Pungutan Turis Asing ke Bali Segera Diterapkan, Berikut Teknisnya!

gumisasak.com – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana untuk menerapkan pungutan kepada turis asing yang berkunjung ke Pulau Bali. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan negara dan memitigasi dampak pariwisata terhadap lingkungan. Artikel ini akan membahas secara rinci tentang pungutan turis asing yang akan segera diterapkan di Bali beserta teknis pelaksanaannya.

Pulau Bali telah lama menjadi destinasi wisata yang populer bagi turis asing. Kepulauan Indonesia ini menawarkan keindahan alam, budaya yang kaya, dan pantai-pantai yang menakjubkan. Namun, popularitasnya telah membawa dampak negatif, seperti kemacetan lalu lintas, peningkatan polusi, dan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia berencana untuk mengenakan pungutan kepada turis asing yang berkunjung ke Bali sebagai upaya untuk mengatasi masalah tersebut.

Rincian Pungutan

Pungutan yang akan diterapkan terdiri dari beberapa komponen, dan berikut adalah rinciannya:

1. Biaya Masuk Pulau

Setiap turis asing yang tiba di Bali akan dikenai biaya masuk pulau. Besarannya akan bervariasi berdasarkan kategori visa dan lama tinggal. Rencananya, biaya ini akan digunakan untuk mendukung upaya pemeliharaan lingkungan, termasuk kebersihan pantai dan pelestarian alam.

2. Pungutan Lingkungan

Sebagai bagian dari upaya untuk menjaga keindahan alam Bali, turis asing akan dikenakan pungutan lingkungan. Biaya ini akan digunakan untuk program-program pelestarian lingkungan, seperti pengelolaan sampah dan penghijauan.

3. Pajak Wisata

Pajak wisata akan dikenakan pada penginapan, restoran, dan layanan wisata lainnya yang digunakan oleh turis asing. Pajak ini akan dikumpulkan oleh penyedia layanan dan diteruskan kepada pemerintah.

4. Pungutan Transportasi

Turis asing yang menggunakan transportasi umum atau taksi di Bali juga akan dikenakan pungutan tambahan. Tujuannya adalah untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan mendorong penggunaan transportasi berkelanjutan.

Teknis Pelaksanaan

Penerapan pungutan ini akan melibatkan sejumlah proses administratif yang harus diikuti oleh turis asing dan penyedia layanan. Berikut adalah teknis pelaksanaannya:

1. Pembayaran Online

Turis asing dapat membayar pungutan ini secara online sebelum kedatangan mereka ke Bali. Hal ini dapat dilakukan melalui situs web resmi yang akan disediakan oleh pemerintah Indonesia. Setelah pembayaran selesai, turis akan mendapatkan bukti pembayaran yang harus mereka tunjukkan saat tiba di Bali.

2. Pemeriksaan di Bandara

Saat tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai di Bali, turis asing akan menjalani pemeriksaan untuk memastikan bahwa mereka telah membayar pungutan sesuai dengan kategori visa dan tinggal yang mereka miliki. Turis yang belum membayar akan diarahkan untuk melakukan pembayaran sebelum dapat masuk ke pulau.

3. Kerjasama dengan Penyedia Layanan

Pemerintah Indonesia akan bekerja sama dengan penyedia layanan, seperti hotel, restoran, dan operator tur, untuk mengumpulkan pungutan pajak dan lingkungan. Penyedia layanan akan diminta untuk menghitung dan memungut pungutan ini dari turis asing dan melaporkannya kepada pemerintah.

Jakarta – Bali menerapkan pungutan terhadap wisatawan asing pada tahun 2024. Berikut ini teknis pungutan dan cara pembayarannya.
Pungutan masuk Bali bagi turis asing itu merupakan strategi pemerintah provinsi untuk membuat pariwisatanya agar lebih terawat dan berkelanjutan.

“Melindungi alam Bali agar bersih indah dan lestari secara menyeluruh dan berkelanjutan. Dan, yang berikutnya adalah membuat tata kelola pariwisata Bali yang berbasis budaya dan bermartabat. Kemudian menciptakan kebersihan, ketertiban, kenyamanan wisatawan asing selama berada di Bali,” kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam konferensi pers secara daring bersama Kemenparekraf Senin (4/9/2023).

Koster juga menjelaskan tata cara pembayaran pungutan oleh wisatawan asing. Para turis dikenakan biaya sebesar Rp 150 ribu per orang yang akan dibayarkan satu kali selama berwisata di Bali dan sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia.

Adapun pembayaran ini hanya bisa dilakukan secara nontunai. Yakni, bisa dibayarkan melalui metode pembayaran QRIS, Virtual Account, atau melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).

“Pembayaran wajib dilakukan secara nontunai atau cashless melalui sarana pembayaran elektronik. Proses pembayaran dilakukan melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh pemerintah Provinsi Bali yaitu Bank Rakyat Indonesia. Karena Bank Rakyat Indonesia ini menangani pembayaran area di bandara I Gusti Ngurah Rai,” kata Koster.

Pembayarannya, traveler bisa mengakses sistem lovebali.baliprov.go.id dan mendaftarkan data diri di website tersebut.

“Pembayaran dapat dilakukan dengan mengakses sistem love Bali. Sebelum memasuki pintu kedatangan ke Bali, wisatawan asing masuk ke sistem love bali. Proses world electronic browser atau mobile, melakukan pengisian data dan pembayaran pungutan wisatawan asing,” katanya.

Setelah proses pembayaran berhasil, traveler mendapatkan bukti pembayaran digital.

“Apabila proses transaksi berhasil sistem love Bali akan memberitahukan telah dibayar atau paid notification dan bukti pembayaran kepada wisatawan asing yang bersangkutan sebagai bukti pembayaran digital,” kata Koster.

Selain membayar melalui sistem love Bali, turis asing bisa melakukan pembayaran di konter yang berada di sekitar bandara dan pelabuhan di Bali.

“Jika tidak melakukan pembayaran melalui sistem love Bali, wisatawan asing wajib melakukan pembayaran secara non tunai di tempat pembayaran counter yang berada di Bandara I Gusti Ngurah Rai, atau pelabuhan. Dengan alur sudah ditentukan secara spesifik wisatawan asing langsung menuju ke tempat pembayaran yang telah disediakan oleh Bank Rakyat Indonesia atau dengan memberikan kartu kredit/debit atau secara elektronik,” kata dia.

Nantinya, bukti pembayaran dipindai atau di-scan ketika memasuki pintu kedatangan. Sedangkan jika mengalami masalah dalam pembayaran, turis bisa melakukan pembayaran di tempat-tempat akomodasi pariwisata.

“Dalam hal terjadi gangguan sistem pembayaran, wisatawan asing melakukan perjalanan wisata di Bali dengan melakukan pembayaran di tempat-tempat akomodasi pariwisata,” kata Koster.

Dikutip dari detik.com

Kesimpulan

Penerapan pungutan terhadap turis asing di Bali adalah langkah yang diambil oleh pemerintah Indonesia untuk mengatasi dampak negatif pariwisata dan mendukung pelestarian lingkungan. Dengan rinciannya yang terperinci dan teknis pelaksanaannya yang telah diatur, diharapkan bahwa pungutan ini akan memberikan manfaat positif bagi Bali dan masyarakatnya sambil tetap menjaga keberlanjutan pariwisata di pulau ini. Pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pungutan ini untuk memastikan efektivitasnya dalam mencapai tujuannya.

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Lokasi, Fasilitas dan Tips Berkunjung ke Air terjun Benang Kelambu

20 August 2023 174x Lombok

Lombok Tengah – Jika Anda sedang berlibur di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), jangan lupa untuk berkunjung ke Air Terjun Benang Kelambu. Air terjun ini berlokasi di Desa Aik Berik, Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, dan masih dalam satu kawasan dengan Geopark Gunung Rinjani. Dilansir dari situs resmi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi K... selengkapnya

Menikmati Keindahan Pantai di Lombok: Panduan Liburan

23 August 2023 100x Lombok

Gumisasak.com – Pulau Lombok, dengan pantainya yang menakjubkan, air laut yang biru jernih, dan pasir putih yang lembut, adalah surga bagi para pecinta pantai. Tidak heran jika pulau ini semakin populer sebagai tujuan liburan yang menawarkan keindahan alam yang luar biasa. Jika Anda berencana untuk menjelajahi pesona pantai Lombok, berikut adalah pandu... selengkapnya

Pungutan Turis Asing ke Bali Segera Diterapkan, Berikut Teknisnya!

5 September 2023 208x Bali

gumisasak.com – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana untuk menerapkan pungutan kepada turis asing yang berkunjung ke Pulau Bali. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan negara dan memitigasi dampak pariwisata terhadap lingkungan. Artikel ini akan membahas secara rinci tentang pungutan turis asing yang akan segera diter... selengkapnya

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.